???????????????????????????????

Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya (Wikipedia).

Batasan yang dimaksud dengan pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (immediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (live saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat.

Kegiatan yang menjadi tanggung iawab UGD banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas tiga macam (Flynn, 1962):

  1. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat Bertujuan menyelamatkan kehidupan penderita, namun sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh mendapatkan pelayanan pertolongan pertama dan bahkan pelayanan rawat jalan.
  2. Menyelenggarakan pelayanan penyeringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat inap intensif.
  3. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat. Menampung serta menjawab semua pertanyaan semua anggota masyarakat tentang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions).

>>sumber : https://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html

Pencarian

Fasilitas pencarian data.

Terbaru

Populer

Tags

Link

Counter

Hari ini 7   Pengunjung
Minggu ini 87   Pengunjung
Bulan ini 429   Pengunjung
Tahun ini 3834   Pengunjung
TOTAL PENGUNJUNG 11079   Pengunjung
Post: PENGGALANGAN KOMITMEN DALAM RANGKA PERCEPATAN DESA ODF TAHUN 2018 (DESA KEMBARAN DAN PURBADANA) 15425   Pembaca