Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai pula dengan SKN tersebut, pelaku penyelengaraan pembangunan kesehatan adalah masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, badan legislatif serta badan yudikatif. Dengan demikian dalam lingkup pemerintahan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling bahu membahu secara sinergis melaksanakan pembangunan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Salah satu langkah kongkrit pelaksanaannya adalah melalui Puskesmas. Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
Kecamatan Kembaran merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah 25,92 km² dan berada pada ketinggian 73,6 M dari permukaan laut dengan curah hujan 2.834 mm per tahun. Sedangkan batas wilayah Kecamatan Kembaran adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kecamatan Sumbang
- Sebelah Selatan : Kecamatan Sokaraja
- Sebelah Timur : Kabupaten Purbalingga
- Sebelah Barat : Kecamatan Purwokerto Timur
Kecamatan Kembaran terdiri dari 16 desa, 8 desa di wilayah Puskesmas I Kembaran dan 8 desa lainnya di wilayah Puskesmas II Kembaran.
Yang berada di wilayah Puskesmas I Kembaran terdiri dari 31 dukuh, 35 RW dan 182 RT. Desa terluas adalah Desa Linggasari yaitu 229.548 ha dan desa tersempit adalah Desa Karangsoka dengan luas wilayah 73.367 ha. Sedangkan dilihat dari jaraknya desa terjauh adalah desa Tambaksari yaitu berjarak 3,5 km dari pusat kota Kembaran dan desa terdekat dengan jarak 0,5 km.
Puskesmas I Kembaran menyelenggarkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama.
UKM tingkat pertama meliputi:
- UKM esensial :
- pelayanan promosi kesehatan
- pelayanan kesehatan lingkungan
- pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana
- pelayanan gizi
- pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
- UKM pengembangan
- pelayanan lansia
- pelayanan jiwa
UKP tingkat pertama meliputi :
- rawat jalan
- pelayanan gawat darurat
- pelayanan satu hari (one day care)
- home care
- rawat inap untuk persalinan
Dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Banyumas No. 900/758/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan umum Daerah Pada Unit pelaksana Teknis Dinas Kesehatan kabupaten Banyumas bahwa Puskesmas mulai tanggal 9 Juni 2014 ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah Bertahap (BLUD Bertahap) memberikan peluang Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjadi BLUD bertahap Puskesmas akan lebih leluasa dalam memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Keleluasaan itu mensyaratkan Puskesmas untuk menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat sehingga diharapkan mampu bertahan bahkan bersaing, mandiri dan bertumbuh dengan tetap sinergi dengan program-program pelayanan yang ditetapkan pemerintah.Yang lebih penting adalah keleluasaan tersebut dilandasi semangat perubahan dari pemangku kepentingan(Stakeholder) Puskesmas: politisi, birokrat, manjemen, tenaga medis, para medis, maupun pegawai yang lain serta masyarakat untuk merubah perilaku menuju ke arah kinerja yang lebih baik.
Dengan PPK BLUD Bertahap, Puskesmas masih tetap sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa pelayanan kesehatan yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Puskesmas diberikan fleksibilitas berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung dari pendapatan BLUD adalah 100% (seratus persen) dari pendapatan operasional BLUD, pengelolaan barang inventaris, pengelolaan piutang kecuali penghapusan piutang, dan perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. BLUD Bertahap tidak diberikan fleksibilitas berkaitan dengan: pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/jasa.